Dilansir dari Halalcorner.id pada Minggu (18/06/2017), produk mie instan yang beredar di supermarket dan toko online Indonesia positf dinyatakan mengandung babi. Awalnya banyak pihak yang meragukan keakuratan infomasi ini karena tidak ada pernyataan resmi oleh BPOM secara langsung. Ditambah lagi isu beredarnya kandungan babi dalam mie instan asal Korsel dimulai dari sebuah pesan singkat yang dibagikan melalui grup Whatsapp oleh sejumlah pihak. Akhirnya pesan tersebut sampai juga di telinga pihak Halal Corner Indonesia yang berperan sebagai wadah klarifikasi produk halal pada masyarakat luas.
Tidak mau terlalu lama membuat publik cemas dan penasaran, akhirnya pihak Halal Corner Indonesia secara sigap menghubungi BPOM terkait dan meminta penjelasan soal info yang sudah terlanjur menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Akhirnya, baru beberapa jam mereka membuat sebuah informasi, pihak BPOM pun akhirnya mengklarifikasi dan membenarkan bahwa informasi itu benar adanya.
Dalam situs milik HCI, mereka menulis "Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan hal tersebut dalam pesan singkatnya"
Nama Produk : Mi Instan U-Dong
No. BPOM. : ML 231509497014
Importir : PT. Koin Bumi
Nama Produk : Mi Instan (Shin Ramyun Black)
No. BPOM. : ML 231509052014
Importir : PT. Koin Bumi
Nama Produk : Mi Instan Rasa Kimchi
No. BPOM. : ML 231509448014
Importir : PT. Koin Bumi
Nama Produk : Mi Instan (Yeul Ramen)
No. BPOM. : ML 231509284014
Importir : PT. Koin Bumi